SISTIM KLAIM ASURANSI



SISTEM KLAIM / PENGGANTIAN ASURANSI

Sistem yang digunakan oleh perusahaan asuransi kesehatan ada 2 yakni sistem penggantian (reimbursement) atau sistem Provider.

Dengan sistem penggantian ( Reimbursement )
Peserta asuransi harus mengeluarkan uang terlebih dahulu guna membayar biaya pengobatan yang kemudian dapat kita klaim atau meminta penggantian ke perusahaan asuransi dimana kita menjadi peserta asuransi. Dengan sistem ini maka kita bebas memilih rumah sakit yang mana saja, namun tentunya maksimal penggantian telah ditentukan dimuka. Yang perlu menjadi perhatian utama kita dalam melakukan klaim adalah kelengkapan surat-surat administrasi yang menjadi syarat utama agar proses penggantian biaya yang kita keluarkan dapat dibayar oleh perusahaan asuransi. Cepat lambatnya pencairan dana klaim tergantung kepada pelayanan yang diberikan oleh perusahaan asuransi, namun secara umum berkisar 7 hari kerja.

Dengan sistem Provider
Bagi yang menganut sistem provider maka kita tidak perlu mengeluarkan uang terlebih dahulu. Kita hanya dibekali dengan kartu keanggotaan asuransi kesehatan guna mendapatkan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan di rumah sakit atau klinik kesehatan yang telah kita pilih sebelumnya berdasarkan daftar rumah sakit yang bekerja sama dengan perusahaan asuransi tersebut.

Hal - Hal yang perlu Diperhatikan Dalam Kalim Asuransi

Klaim Asuransi adalah ketentuan yang telah diatur berdasarkan manfaat dalam polis. Ini dimaksudkan untuk menanggung segala resiko yang telah diatur berdasarkan perjanjian yang telah dibuat sebelumnya. Tuntutan yang dapat diajukan oleh pihak tertanggung ini dapat ditemukan pada kontrak yang telah disetujui oleh tertanggung dan penanggung. Jadi segala macam ganti rugi akibat musibah atau resiko lainnya yang telah disetujui bersama akan ditanggung oleh pihak penanggung. Untuk melakukan klaim asuransi ini maka anda harus memperhatikan beberapa hal berikut ini: 

1. Anda harus mengetahui terlebih dahulu resiko apa saja yang dapat dijamin oleh pihak penanggung asuransi. Anda bisa melihat resiko yang dijamin ini melalui kontrak yang telah disetujui.

2. Selain resiko yang dijamin, anda juga dapat memperhatikan resiko yang tidak dijamin. Hal ini dapat memastikan anda ketika terjadi musibah tertentu untuk melihat apakah resiko tersebut dapat diganti oleh pihak asuransi.

3. Anda juga harus memperhatikan barang apa saja yang dapat dijamin. Anda bisa melihat hal ini melalui kontrak yang telah anda setujui sebelumnya. Barang yang dapat dijamin ini sangat beragam tergantung dari kondisi asuransi yang anda pilih.

4. Hal yang paling terpenting untuk melakukan klaim asuransi adalah anda harus mempunyai bukti yang kuat untuk memastikan bahwa anda berhak untuk mengajukan klaim asuransi ini.

Tahapan Untuk Melakukan Klaim Asuransi

Untuk melakukan klaim asuransi ini maka anda harus melakukan berbagai tahapan tertentu. Berikut tahapan untuk melakukan klaim asuransi :
  1. Anda harus mengetahui batas waktu pelaporan yang tepat. Anda bisa melihatnya di ketentuan polis asuransi. Setelah  anda mengetahui kapan batas waktu pelaporan yang tepat maka anda bisa mengajukan klaim ini kepada perusahaan asuransi tersebut. Anda bisa mengajukan klain ini secara verbal maupun tertulis. Anda sebaiknya mengetahui syarat mengajukan klaim asuransi ini karena syarat yang diajukan klaim asuransi untuk mengajukan klaim berbeda antara satu sama lain.
  2.  Setelah anda mengajukan atau melaporkan klaim ini maka pihak asuransi akan melakukan survey di lapangan untuk melihat apakah klaim tersebut merupakan resiko yang tertangung oleh pihak asuransi dan resiko tersebut benar-benar terjadi. Anda juga sebagai pelapor harus memberikan beberapa dokumen untuk membuktikan atau juga menentukan nilai dari asuransi yang dapat ditanggung. Anda juga dapat menunjuk jasa penilai kerugian yang ada di perusahaan asuransi tersebut. Jasa penilai kerugian ini ditunjuk untuk menentukan estimasi dari nilai klaim yang dapat ditanggung oleh perusahaan asuransi dan diinginkan oleh penanggung berdasarkan polis atau ketentuan yang telah disetujui bersama.
  3. Anda juga harus mengirimkan dokumen tambahan untuk menguatkan bukti yang anda kirimkan. Biasanya jika bukti yang anda kirimkan tidak begitu jelas maka anda bisa mengirimkan bukti asuransi tambahan untuk menguatkan bukti sebelumnya.


MENGAPA ASURANSI TIDAK MEMBAYAR KLAIM ?


Berikut adalah beberapa alasan mengapa perusahaan asuransi tidak membayarkan klaim nasabahnya :
  1.  Klaim asuransi tidak dibayar jika polis asuransi dalam keadaan lapse atau tidak aktif. Hal ini terjadi karena gagal bayar premi. Banyak hal yang menyebabkan gagal bayar premi, contoh lupa, kesalahan oknum yang melakukan penggelapan. Contohnya adalah seorang artis bernama Michael Jackson yang polisnya lapse gara-gara asistennya tidak membayarkan premi asuransinya. 
  2. Kejadian termasuk exclusion atau pengecualian dalam kontrak asuransi. Dalam sebuah kontrak atau klausul asuransi umumnya tertulis hal-hal yang berada di luar atau hal-hal yang termasuk pengecualian. Apabila klaim terjadi karena hal-hal yang termasuk di dalam exclusion maka klaim asuransi tidak dibayar.
  3. Klaim masih dalam waiting period atau masa tunggu. Contoh seseorang yang terkena penyakit kritis, umumnya memerlukan masa tunggu 1 bulan – 1 tahun (tertulis dalam klausul atau polis asuransi). Misal seseorang terkena penyakit serangan jantung, dan masa tunggu yang tertulis di polis adalah 120 hari. Jika penyakit diklaim masih kurang dari 120 hari maka klaim asuransi tidak dibayar.
  4. Pengajuan klaim melewati batas pengajuan klaim maksimum. Klaim asuransi tidak dibayar jika Kita terlambat mengajukan. Biasanya pengajuan maksimum adalah 30-60 hari. Ada perbedaan dari beberapa perusahaan asuransi, ada baiknya cek polis asuransi Anda.
  5. Pada saat tanda tangan klausul asuransi ternyata ada penyakit yang disembunyikan. Misal pada saat tanda tangan klausul seseorang sudah memiliki sakit jantung dengan ring 1. Kemudian 1 bulan setelah polis jadi, orang tersebut meninggal dunia karena serangan jantung. Perusahaan asuransi akan melakukan pengecekan, apabila terbukti orang tersebut sudah terkena serangan jantung sebelum atau pada saat tanda tangan klausul, maka uang klaim asuransi tidak dibayar.
  6. Syarat-syarat klaim tidak dipenuhi, contoh dokumen-dokumen administrasi: surat keterangan dokter, form klaim nasabah, dan lainnya.
  7. multiple-health-insurance-claim Klaim Asuransi Tidak Dibayar
  8. Klaim asuransi tidak dibayar jika nasabah melakukan tindak kriminal, tindakan yang melanggar hukum atau tindak kejahatan asuransi. Contoh seseorang pencuri yang terkena timah panas polisi dan pencuri tersebut masuk rumah sakit.
  9. Suatu polis asuransi biasanya terikat dalam batas geografis tertentu. Jika kejadian berada di luar wilayah yang tertulis dalam kontrak, maka klaim asuransi tidak dibayar.
Untuk itu, sangat penting untuk menyediakan waktu untuk membaca ketentuan-ketentuan yang ada di dalam polis. 


Untuk anda yang tinggal di wilayah Medan, Binjai  dan sekitarnya, bisa langsung bertemu dengan saya. Tapi diluar  Medan, Binjai dan sekitarnya , Polis Prudential akan di pesan secara online. Segera hubungi saya  untuk diskusikan kebutuhan proteksi keluarga  sebagai bentuk  kasih sayang  kepada keluarga yang sangat anda cintai.


Salam Hangat

Januar Tampubolon
Financial Planner
081362701107
PIN BB : 5C671041
 

Tidak ada komentar: